1. Kekayaan intelektual adalah yang di miliki oleh seseorang, biasanya berupa ide, pemikiran, hasil kerja seseorang, kelompok, (perusahaan).
contoh : hak cipta, hak paten, & hak merek
2. Maksudnya, menjelaskan tentang perangkat lunak/software yang di luncurkan oleh perusahaan komputer seperti Microsoft Cooperation, memberikan rambu-rambu tentang hak ciptanya.
contoh : penyewaan, pembajakan CD
3. Dengan cara tidak melakukan pembajakan dan melakukan ilegal copy
4. Ilegal copy adalah suatu pelanggaran Hak cipta yang dilakukan dengan cara menyalin/meniru/membajak secara tidak sah
5. Hasil karya kita tidak harus dipatenkan supaya mendapatkan perlindungan hukum & proteksi secara teknik terhadap hasil karya juga harus kita lakukan supaya tidak mudah dibongkar orang lain.
02.08
Langganan:
Komentar (Atom)
